Didiga Gudang Lengundi Business Park Disewa Untuk Menampung Solar Ilegal
Di Pergudangan Legundi Business Park di Desa Banjarsari Banjaran, Kecamatan Driyorejo, Kabupaten Gresik, ada gudang yang tampak biasa. Namun jika dilihat dari depan, sesekali terlihat mobil boks keluar masuk. Apa yang sebenarnya terjadi di dalam gudang tersebut?
Namun, setelah penyelidikan lebih lanjut, ternyata gudang tersebut digunakan sebagai tempat penyimpanan ilegal bahan bakar minyak (BBM) jenis solar. Kepolisian dari Bareskrim Polri berhasil mengungkap praktik ilegal ini.
Dalam kasus ini, terdapat empat orang yang berhasil ditangkap: Wahyudi, Fatoni alias Mamat, Nor Rif’an, dan Jamhur Rahim. Keempat pelaku ini kemudian dijadikan tersangka dan diadili di Pengadilan Negeri Gresik. Setelah dibuatkan berkas terpisah (split), mereka dituntut hukuman penjara selama 10 bulan dalam sidang pembacaan tuntutan yang digelar pada 26 September 2024 di Pengadilan Negeri Gresik.
Kedua perusahaan Surya Ningrat Tridarma dan Rasyid Awliya telah menerima laporan dari masyarakat tentang adanya aktivitas penyalahgunaan solar ilegal di Legundi Business Park, terletak di Dusun Banjarsari, Desa Banjaran. Setelah penyelidikan lebih lanjut, ditemukan bahwa ada tempat penyimpanan bahan bakar jenis Solar yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.
Berdasarkan informasi tersebut, Surya Ningrat Tridarma dan Rasyid Awliya bersama tim melakukan penyelidikan di daerah Gresik dan Sidoarjo, Provinsi Jawa Timur. Tujuan dari penyelidikan ini adalah untuk memverifikasi informasi yang diterima sebelumnya.
Pada tanggal 28 September 2024, Team yang dipimpin oleh Kanit I Subdit IV Direktorat Tipidter Bareskrim Polri, AKBP Hary Rambe berangkat ke Kabupaten Gresik untuk melakukan penyelidikan. Selanjutnya, pada tanggal 30 Januari hingga Kamis, 1 Februari 2024, Surya Ningrat Tridarma dan Rasyid Awliya serta tim mereka memantau dan mencari informasi di beberapa SPBU di daerah Gresik dan Sidoarjo.
Pada tanggal 28 September 2024 sekitar pukul 10.00 WIB, Surya Ningrat Tridarma dan Rasyid Awliya beserta tim mereka memasuki Kawasan Pergudangan Legundi Business Park. Di dalam kawasan tersebut terdapat beberapa blok area pergudangan. Setelah melakukan pengamatan, akhirnya tim curiga bahwa ada aktivitas mencurigakan di salah satu gudang yang terletak di Blok A No.32, karena mobil truk box terlihat keluar dari gudang tersebut dan pintunya langsung ditutup kembali.
Dalam upaya untuk memantau lebih lanjut, Surya Ningrat Tridarma, Rasyid Awliya, dan timnya terus bekerja dengan tekun. Akhirnya, keputusan mencuat untuk masuk ke Gudang Blok A No. 23. Di dalam gudang tersebut terdapat tangki, tandan-tandan kecil, dan pompa yang digunakan untuk menyimpan BBM jenis solar.
Post Comment