Desa Banjar Melarang Adanya Kegiatan Seperti Rentenir Atau Atas Nama Koperasi
Larangan terhadap bank plecit dan praktik serupa yang dilakukan oleh koperasi masih berlaku di Desa Banjaran, Kecamatan Bojongsari, Purbalingga. Menurut Kepala Desa Banjaran, Ichmun, larangan tersebut diberlakukan sejak tahun 2023 ketika ia mulai menjabat. “Kami telah mendeklarasikan peraturan desa (Perdes) yang keras melarang para pengepul pinjaman, bank keliling, atau bank plecit masuk ke Desa Banjaran, Purbalingga,” kata Ichmun pada tanggal 27 September 2024.
Warga Desa Banjaran merasa sangat terganggu dengan adanya bank keliling, rentenir, atau bank penipuan yang menyamar sebagai koperasi. Pegawai mereka sering berkunjung memakai pakaian rapi dan layaknya pegawai kantor, sehingga warga mudah tertipu.
Menurut beberapa warga, pedoman ini kurang jelas karena hanya memerlukan KTP sebagai syarat pinjam dan kemudian dipotong dari pengembalian pinjaman.
Bank plecit dan rentenir telah menjadi masalah yang menimbulkan perhatian di Desa Banjaran. Warga diingatkan untuk tidak tergoda oleh tawaran pinjaman dari pihak yang meragukan.
Post Comment