21 Keluarga Menerima Bantuan BLT Dari Pemerintah di Desa Banjar

Sebanyak 21 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di Desa Banjar Nan Tigo, Kecamatan Inuman telah menerima Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT DD) untuk triwulan pertama dari bulan Januari hingga Maret 2024. Bantuan ini diserahkan pada Jumat pagi di kantor desa sebagai bagian dari upaya pemerintah untuk membantu masyarakat yang membutuhkan.

Acara ini dihadiri oleh sejumlah pejabat penting, termasuk Camat Inuman, Zamri, S.Pd.I, Kasi PMD Kecamatan, Rosita, Koordinator Pendamping Desa, Deal Syarif, PLD dan PD desa. Hadir juga Pj Kades Banjar Nan Tigo dan Almunir beserta stafnya, Ketua BPD dan anggotanya, serta Bhabinkamtibmas Bripda Darwis dan Babinsa Pratu Chuimadi. Total ada 21 KPM yang menerima bantuan tersebut.

Pada acara pembagian BLT DD di desa Banjar Nan Tigo, Almunir selaku Penjabat Kades menyampaikan terima kasih kepada pemerintah kecamatan, kepolisian, TNI, dan para pendamping desa yang hadir. Ia juga mengakui bahwa desa Banjar Nan Tigo mungkin menjadi yang terakhir dalam kecamatan Inuman untuk membagikan BLT DD.

Meskipun ada tantangan dan hambatan, semangat kita dalam memajukan desa tidak boleh padam. Tidak harus selalu menjadi yang paling maju, yang penting adalah mencapai cita-cita dan harapan kita untuk desa ini menjadi kenyataan. Hal ini diungkapkan olehnya.

Saat menyambut acara penyerahan bantuan ini, Camat Inuman, Zamri, S.Pd.I mengatakan bahwa ini adalah momen yang paling ditunggu-tunggu dan paling membahagiakan bagi semua penerima manfaat.

Tidak ada yang lebih penting bagi pemerintah daripada memastikan bahwa dana bantuan ini digunakan sebagaimana mestinya oleh masyarakat. Ini akan membantu untuk memenuhi kebutuhan dasar seperti rumah tangga serta kebutuhan spiritual, termasuk memberikan sedekah sebagai bentuk empati kepada sesama yang membutuhkan. Kita harus menyadari bahwa di antara setiap rezeki yang kita terima, pasti ada hak orang lain yang juga perlu dipenuhi.

Zamri mengingatkan agar bantuan dana tidak disalahgunakan atau digunakan untuk hal-hal yang tidak perlu dan dilarang oleh pemerintah. “Misalnya, ketika Anda pulang ke rumah dan anak-anak meminta uang untuk membeli kudapan, itu seharusnya tidak diperbolehkan karena melanggar aturan,” tegas Zamri sambil memandangi Bhabinkamtibmas Bripda Darwin dan Babinsa Pratu Chuimadi.

Setiap KPM akan menerima bantuan sebesar Rp. 900.000, dengan pembayaran bulanan sebesar Rp. 300.000.

Post Comment