MA Meringankan Hukuman Arif Darnawan Dalam Dugaan Kasus Korupsi Desa Panjang
Melalui upaya serius tim penasehat hukum untuk kasus korupsi yang melibatkan Arif Darmawan yang dipimpin oleh Ahmad Triswadi, SH, akhirnya telah membuahkan hasil. Putusan Mahkamah Agung memperingan vonis terdakwa yang sebelumnya dijatuhi hukuman 4 tahun penjara beserta denda dan uang pengganti seperti yang diminta oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Saat ini, vonis tersebut telah dikurangi menjadi 2 tahun penjara.
Kasus ini bermula dari dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi di Desa Panjang, Kecamatan Bae, Kabupaten Kudus. Dalam kasus ini, Arif Darmawan, selaku Kepala Desa, dianggap bertanggung jawab atas penyalahgunaan dana APBDes Desa Panjang Tahun Anggaran 2016-2017 yang menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 130.144.050. Inspektorat Kabupaten Kudus menemukan penyalahgunaan tersebut dan kasus ini ditangani oleh Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kudus.
Arif Darmawan telah menjalani pemeriksaan di Pengadilan Tipikor Semarang dalam kasus Nomor 36/Pid.Sus-TPK/2023/PN.Smg. Selama persidangan, jaksa penuntut umum (JPU) menuntut agar Arif dihukum dengan penjara selama 4 tahun 3 bulan, serta denda sebesar Rp 200 juta dan uang pengganti sebesar Rp 130.144.050. Namun, pada tanggal 8 November 2023, Majelis Hakim memutuskan hukuman yang lebih ringan bagi Arif, yaitu penjara selama 4 tahun disertai dengan denda dan uang pengganti sesuai tuntutan dari JPU.
Setelah tidak puas dengan putusan sebelumnya, baik pihak JPU maupun Arif Darmawan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Semarang. Dalam putusan banding Nomor 32/Pid.Sus-TPK/2023/PT.Smg yang diumumkan pada tanggal 10 Oktober 2024, Pengadilan Tinggi memutuskan untuk mengurangi hukuman Arif menjadi 3 tahun penjara. Meskipun begitu, denda dan uang pengganti tetap sama seperti yang ditetapkan dalam putusan sebelumnya.
Namun, menurut Arif Darmawan, hukuman yang diterimanya masih belum sepenuhnya adil. Oleh karena itu, bersama penasihat hukumnya, Ahmad Triswadi, SH, ia mengajukan permohonan kasasi ke Mahkamah Agung. Arif berpendapat bahwa ia tidak bersalah karena tuduhan yang dibuat oleh JPU tidak benar dan tidak didukung oleh bukti yang kuat.
Pada tanggal 10 Oktober 2024, Mahkamah Agung memutuskan melalui Putusan Nomor 3619 K/Pid.Sus/2024 untuk menurunkan vonis hukuman Arif Darmawan menjadi 2 tahun penjara sebagai respons terhadap permohonan kasasi.
Keputusan Mahkamah Agung ini mendapat apresiasi dari penasihat hukum Arif, Ahmad Triswadi, SH.
Kami menghargai keadilan yang ditunjukkan oleh Majelis Hakim Agung yang menjatuhkan vonis 2 tahun untuk klien kami. Klien kami menerima keputusan tersebut secara bijaksana, sehingga putusan ini akan menjadi hukum yang berlaku tanpa gugatan (inkrah), “kata Ahmad.
Menurut Ahmad, pihaknya akan berkomunikasi dengan lembaga pemasyarakatan tentang hukuman subsider dan peluang perolehan remisi yang dapat diberikan kepada Arif.
“Kami berharap klien kami segera menyelesaikan tugas pidana mereka dan kembali pulang dengan bebas. Kemudian mereka dapat bernafas segar dan bersama keluarganya lagi,” tutup Ahmad.
Post Comment